Pemerintah Berkewajiban Membina Ormas

27-10-2017 / KOMISI VI
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono saat di wawancarai wartawan parlementaria, (Foto : Jaka/andri).

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan akan mengawal aplikasi Undang-Undang Ormas, dia juga menekankan tentang kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan pada organisasi masyarakat. Dia menjelaskan simpul kekuatan yang ada dalam ormas harus dibina sebagai tempat aktualisasi diri para pemuda dan masyarakat pada umumnya.  

 

"Sesuai dengan udang-undang, pemerintah wajib untuk membina, sekarang ini pemerintah sudah tidak ikut membiayai, ormas-ormas itu. di sini seharusnya dia bisa meluangkan waktu untuk melakukan pembinaan," ujar Bambang saat berkomentar pasca pengesahan Undang-Undang Ormas di DPR.  

 

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I ini mengatakan, ormas yang tidak dibina berpotensi menyimpang. "Karena tidak dibina akhirnya salah langkah, ketika salah langkah pemerintah tidak bertanggungjawab malahan langsung mem-punishment.  Ini pemerintah harus introspeksi, harus melihat pada dirinya sendiri, apakah sudah melakukan satu kewajibannya, melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas itu," papar Bambang. 

 

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, adanya ormas berfungsi sebagai kontrol pemerintah kalau pemeritah dalam penyelenggaraan negara tidak memberikan kemakmuran. Berkali-kali Bambang mengatakan akan memantau pelaksanaan Undang-Undang Ormas ini, dia mewanti-wanti agar jangan sampai peraturan ini malah justru membungkam demokrasi yang sedang berjalan. 

 

"Kita juga akan melihat ketika undang-undang ini diaplikasikan, apakah pemerintah melakukan kesewenang-wenangan terhadap anggota yang ada di organisasi masa ini. Karena terus terang tidak bisa anggota yang ada di ormas ini dianggap lebih buruk dari pada seorang koruptor, atau lebih buruk dari seorang pengedar narkoba, tidak boleh," tandas Bambang. 

 

Dia juga mengungkapkan, kalau ada ormas yang melanggar, maka yang patut disalahkan adalah yang memberikan izin berdirinya ormas sejak awal. "Yang memberikan izin tentu Kemenkumham, kalau mereka sudah memberikan izin tentu Kemenkumham berkewajiban untuk membina organisasi-organisasi masa," jelas Bambang. (eko/sc)

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...